Pengumuman itu disampaikan oleh seorang pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya, seperti dimuat
(Rabu, 31/7).
Persetujuan untuk pembangunan tersebut ditujukkan untuk wilayah C Tepi Barat, yang berada di bawah kendali keamanan dan sipil Israel dan di mana lokasi permukimannya berada.
Wilayah ini terhampar dan menempati lebih dari 60 persen Tepi Barat.
Untuk diketahui, status hukum pemukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal menurut hukum internasional dan merupakan batu sandungan utama bagi perjanjian perdamaian Israel-Palestina.
Pasalnya, Israel membangun pemukiman di atas tanah yang dilihat Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: