Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belanda Resmi Terapkan Larangan Penggunaan Cadar Di Tempat Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 06:27 WIB
Belanda Resmi Terapkan Larangan Penggunaan Cadar Di Tempat Umum
Seorang wanita mengenakan cadar sedang menelepon/Net
rmol news logo Belanda resmi menerapkan larangan penggunaan pakaian yang menutupi wajah seperti cadar atau burqa di gedung-gedung dan transportasi publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Mulai sekarang, mengenakan pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik dan bangunan, serta rumah sakit dan transportasi umum," begitu bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Belanda (Kamis, 1/8).

Penerapan aturan baru itu dilakukan menyusul Undang-undang yang disahkan oleh parlemen Belanda Juni tahun lalu setelah debat politik yang panjang selama satu dekade terakhir.

Aturan baru itu tidak hanya terbatas pada cadar atau burqa, melainkan segala sesuatu yang menurupi wajah secara menyeluruh, seperti helm full face dan juga balaclava.

Menyusul penerapan aturan baru itu, petugas keamanan akan memberi tahu orang-orang dengan pakaian yang menutupi wajah untuk menunjukan wajah mereka di depan publik.

Jika mereka menolak, maka mereka dapat ditolak aksesnya ke gedung-gedung publik dan didenda 150 euro.

Namun, tidak jelas seberapa keras hukum dapat ditegakkan. Pasalnya di sektor transportasi umum, petugas akan kesulitan untuk berhenti hanya untuk membuat seorang yang mengenakan penutup wajah turun. Pasalnya, hal itu akan membuat jadwal transportasi terganggu atau mengalami penundaan.

Selain itu, sejumlah rumah sakit juga mengatakan akan tetap merawat orang terlepas dari apa yang mereka kenakan.

Aturan baru itu mendapat kecaman dari kelompok Muslim dan hak asasi manusia.

Partai politik Islam di Rotterdam, Partai Nida, mengatakan akan membayar denda bagi siapa pun yang tertangkap melanggar larangan itu dan telah membuka rekening di mana orang dapat menyetor uang.

Pemimpin Partai Nida, Nourdin el-Ouali, mengatakan pelarangan itu memiliki konsekuensi yang jauh karena menimbulkan pelanggaran serius untuk kebebasan beragama dan kebebasan bergerak.

"Mereka tidak akan diizinkan naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa melapor ke kantor polisi," katanya seperti dimuat Al Jazeera.

"Untuk 17 juta orang Belanda, pertanyaannya adalah, masalah apa yang sebenarnya kita selesaikan di sini?" tanyanya seraya menambahkan bahwa hanya beberaa ratus wanita yang mengenakan cadar atau burqa di Belanda. Hal itu pun dilakukan karena kepercayaan agama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA