Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KJRI Jeddah Berhasil Cairkan Gaji TKI Yang Dikemplang Majikan Senilai Rp7,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 20:53 WIB
KJRI Jeddah Berhasil Cairkan Gaji TKI Yang Dikemplang Majikan Senilai Rp7,6 Miliar
Ilustrasi TKI/Net
rmol news logo Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, berhasil mencairkan gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikemplang oleh pengguna jasa atau majikan sekitar Rp7,6 miliar.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyampaikan, tunggakan upah yang menumpuk membuat pengguna jasa mencari cara untuk bisa terhindar dari kewajiban membayar upah bulanan, salah satunya meminta PMI melakukan cap jempol, mirisnya PMI tersebut tidak mengerti apa isi dari surat tersebut.

"Ada yang nyuruh pembantunya cap jempol atau tanda tangan. Padahal pembantu tidak mengerti isinya. Ada pula yang melaporkan pekerjanya kabur, sehingga dia tidak perlu bayar gajinya setelah pekerjanya itu dideportasi," kata Hery melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/8).

Sementara itu, Konsul Teknis Tenaga Kerja Mochamad Yusuf menyampaikan, pengurusan gaji ini menjadi rumit di pengadilan dan kantor tenaga kerja sebab PMI telah menandatangani surat tersebut, meskipun begitu disisi lain penipuan terungkap oleh instansi yang berwenang di Arab Saudi.

"Kalau bahasa lisan, mereka sudah paham. Tapi ketika harus menandatangani sesuatu atau membubuhkan cap jempol atas permintaan majikan, dia tidak tahu itu isinya apa. Ini yang membuat proses persidangan di pengadilan dan maktab amal (kantor tenaga kerja) jadi berbelit-belit," ucap Yusuf.

Yusuf menceritakan, PMI menyebutkan belum menerima gaji hingga bertahun-tahun, hal ini diakui PMI saat wawancara untuk berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan secara khusus oleh KJRI Jeddah tanpa pendampingan pengguna jasa atau pihak yang mewakili.

Pasca-moratorium pengiriman PMI yang tidak memiliki keahlian, seperti sopir rumahan dan asisten rumah tangga, permasalahan masih saja bermunculan. WNI perempuan juga direkrut perusahaan untuk bekerja sebagai tenaga kebersihan di kantor-kantor dan instansi di Arab Saudi, namun kemudian disalurkan ke sektor rumah tangga.

PMI melaporkan, sebagian dari mereka diberangkatkan dengan visa ziarah, namun diberi kartu izin menetap dan bekerja. KJRI Jeddah menyebut PMI tidak betah bekerja karena merasa tertekan dan upah yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.

Diketahui, sepanjang periode Januari hingga Juli 2019, Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah berhasil mengupayakan pencairan gaji PMI yang umumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Besar gaji tersebut mencapai 2.079.883 riyal Saudi atau sekitar Rp 7,6 miliar.

Sekitar Rp 7,6 miliar itu merupakan total dari 105 PMI dengan rentang gaji yang bervariasi. Sedangkan massa tunggakan terlama adalah 15 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA