Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Penjelasan Kemlu Terkait Kasus Pengemplangan Gaji TKI Di Arab Saudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 21:52 WIB
Ini Penjelasan Kemlu Terkait Kasus Pengemplangan Gaji TKI Di Arab Saudi
PLH Direktur PWNI-BHI Yudha Njugragha/RMOL
rmol news logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) menanggapi terkait adanya pengemplangan gaji para Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) yang dilakukan oleh pengguna jasa atau majikan di timur tengah khususnya di Arab Saudi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Harian (Plh) Direktur PWNI-BHI Yudha Nugraha mengatakan, permasalahan yang dihadapi terkait soal pengemplangan gaji, salah satu penyebabnya adalah PMI kerap tetap nekat melakukan pemberangkatan ke negara tujuan Timur Tengah untuk bekerja.

Padahal sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 206 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, wilayah timur tengah tertutup bagi penempatan pekerja pengguna perseorangan atau pengguna sektor domestik.

“Sehingga banyak yang kami tengarai banyak warga kita yang berangkat ke Timur Tengah bekerja tentu tidak sesuai dengan prosedur, karena memang sudah kita tutup, nah ketika mereka kerja tidak sesuai prosedur maka mereka tidak dilindungi hak-haknya,” jelasnya usai jumpa pers di Kantor Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Oleh karenanya kata Yudha, para PMI ini tidak memiliki kontrak kerja, sehingga perlindungan dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi yakni di KBRI Riyadh dan di KJRI Jeddah dilakukan berdasarkan hukum setempat.

Selain itu, pemicu masalah lainnya adalah para PMI yang melakukan pemberangkatan unprocedural tidak dibekali dengan informasi yang lengkap, khususnya untuk mengetahui migrasi yang aman. Seharusnya para PMI mengetahui apa saja hak hak mereka, apa saja fungsi dari kontrak kerja.

Kemudian kata Yudha, banyak PMI yang tidak mengetahui kemana mereka harus mengadu, terlebih mengadu terkait perjanjian yang sudah mereka tandatangani dengan oknum pengguna jasa tidak dipahami terlebih dahulu.

“Sehingga ketika mengadu karena dokumen yang sudah ditandatangani PMI bahkan mereka mungkin tidak paham dengan isinya ya mereka asal cap,” paparnya.  

Meskipun begitu kata dia, pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI khususnya di wilayah Timur Tengah berkomitmen tetap memberikan pendampingan hukum.

“Kita akan gunakan upaya-upaya yang ada, termasuk kita sudah ada pendamping hukum, pendamping kekonsuleran, untuk meminta atau memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka,” ungkapnya.

Upaya tersebut sekaligus mendorong proses penegakan hukum jika ada yang terindikasi memenuhi unsur pidana orang sesuai dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jika ada yang mengirimkan wakil kita bekerja ke daerah tertutup penempatan kemudian menggunakan unsur-unsur penipuan, kita lakukan penegakan hukum sehingga ada ada efek jera kepada pelaku yang memberangkatkan,” tegasnya.

Diketahui, melalui perwakilan RI pihaknya berhasil menyelamatkan uang PMI hampir kurang lebih 500 milar rupiah baik dalam bentuk hak-hak ketenagakerjaan, maupun hak-hak yang lain, termasuk apa yang dilakukan Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yanlin) KJRI Jeddah telah mengupayakan pencarian gaji 105 PMI yang mayoritas sebagai asisten rumah tangga mencapai 2.079.883 riyal Saudi atau Rp7,6 miliar dengan masa tunggakan terlama 15 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA