Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lawan Pakistan, India: Kashmir Urusan Dalam Negeri Kami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 09 Agustus 2019, 02:20 WIB
Lawan Pakistan, India: Kashmir Urusan Dalam Negeri Kami
Kerusuhan di Kashmir/Net
rmol news logo Hubungan antara Pakistan dan India terus memanas pasca pencabutan otonomi khusus Kashmir.

Pihak India kini mengklaim penghapusan pasal 370 dalam konstitusi negara yang memberi keistimewaan pada Kashmir merupakan masalah dalam negeri. Sehingga, Pakistan tidak berhak protes saat pasal yang mulai diberlakukan sejak 14 Mei 1954 itu dicabut.

"Perkembangan terakhir perihal pasal 370 sepenuhnya urusan internal India," ujar pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri India seperti dikutp Al Jazeera, Kamis (8/8).

Dalam pernyataan resminya, Kemenlu India menyatakan bahwa siapapun yang ikut campur utusan dalam negeri India tidak akan berhasil.

Sementara itu, beberapa aktivis saat ini memberikan petisi pada Pengadilan Tinggi India perihal pemutusan komunikasi yang dilakukan di wilayah Kashmir. Akses komunikasi putus telah memasuki hari keempat.

Petisi tersebut juga menuntut agar para pemimpin politik di Kashmir segera dibebaskan dari  tahanan rumah, termasuk dua mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir.

Diketahui ada lebih dari 500 orang yang telah ditahan dan oleh petugas keamanan dalam ketegangan di Kashmir.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan pada Selasa kemarin (7/8) bertekad mengangkat isu Kashmir ke berbagai forum internasional, seperti Dewan Keamanan PBB hingga Majelis Umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA