(Senin, 12/8), Direktorat Jenderal Penjara kerajaan mengizinkan 50 tahanan dan sekitar 30 anggota keluarga mereka untuk mengambil bagian dalam salah satu ritual ibadah haji, yakni lempar jumrah yang merupakan bagian dari ibadah haji tahunan ke kota suci Mekah.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk membantu merehabilitasi pelaku yang berisiko rendah dan membantu mengintegrasikan mereka ke dalam masyarakat.
Inisiatif yang dikenal sebagai Thiqa (kepercayaan) ini juga menargetkan para tahanan dengan program budaya, hiburan dan kesadaran serta membantu memperlengkapi para tahanan dengan pekerjaan begitu mereka meninggalkan penjara.
Seorang tahanan yang ikut melempar jumroh mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan ibadah haji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.