Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iran Bantah Ganti Nama Kapal Tanker Untuk Hindari Sanksi AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 18 Agustus 2019, 22:26 WIB
Iran Bantah Ganti Nama Kapal Tanker Untuk Hindari Sanksi AS
Kapal Grace 1/Net
rmol news logo Dutabesar Iran untuk Inggris, Hamid Baeidinejad memastikan bahwa Iran telah mengganti nama kapal tanker yang sempat ditahan Inggris di Gibraltar.

Kapal itu semula bernama "Grace 1" dan diubah menjadi "Adrian Darya" akhir pekan ini.

Namun dia membantah tuduhan bahwa perubahan nama itu dilakukan untuk menghindari sanksi Amerika Serikat. Dia menegaskan, langkah itu sejalan dengan aturan maritim internasional.

Baeidinejad lebih lanjut menjelaskan, penggantian nama kapal dilakukan karena Panama, sebagai negara bendera kapal sebelumnya, telah menolak untuk terus mendaftarkan kapan setelah ditahan di Gibraltar karena dugaan pelanggaran sanksi terhadap Suriah.

"Mengganti nama kapal tanker yang membawa minyak Iran menciptakan persepsi yang salah untuk beberapa orang bahwa langkah itu dimaksudkan untuk menghindari sanksi," tulis Baeidinejad di akun Twitternya (Minggu, 18/8).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan maritim, sebuah kapal mengibarkan bendera negara di mana kapal itu terdaftar. Karena Panama menolak untuk terus mendaftarkan Grace 1, Iran mengambil alih dan memilih nama baru.

"Tentu saja, dengan registrasi kapal di Iran, nama baru Iran diambil untuknya," sambungnya, seraya menegaskan bahwa kapal tanker itu bebas dari sanksi. Sedangkan muatan minyak yang dibawanya akan menjadi milik Perusahaan Minyak Iran.

Diketahui bahwa pekan kemarin, pemerintah Gibraltar mengumumkan akan melepaskan kapal Grace 1 meskipun ada tekanan dari Amerika Serikat.

Dikabarkan Press TV, pengumuman itu datang tepat sebelum Departemen Kehakiman Amerika Serikat meluncurkan surat perintah untuk penyitaan kapal yang dioperasikan Iran tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA