Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Setuju Periksa Legalitas Narendra Modi Cabut Otsus Kashmir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 28 Agustus 2019, 19:11 WIB
MA Setuju Periksa Legalitas Narendra Modi Cabut Otsus Kashmir
Situasi di Kashmir/Net
rmol news logo Mahkamah Agung India setuju untuk memeriksa legalitas keputusan Perdana Menteri Narendra Modi yang menghapus pasal 370 konstitusi. Meski demikian, MA tidak akan menarik keputusan isolasi di Kashmir.

Dilansir dari Brisbane Times, Rabu (28/8), tiga orang panel hakim yang dipimpin oleh Ketua MA India, Ranjan Gogoi, mengatakan akan ada lima hakim konstitusi yang memeriksa legalitas pencabutan pasal tentang otonomi khusus (otsus) Kashmir.

Pasal ini dicabut pada 5 Agustus lalu oleh Modi. Setelah dicabut, pemerintah turut melakukan “pengisolasian” Kashmir dengan memadamkan listrik, memutus komunikasi, hingga pembatasan gerak warga Kashmir yang masyoritas muslim.

Peninjauan kembali ini disetujui setelah sekelompok dokter mengatakan bahwa pembatasan yang dilakukan pemerintah telah membuat Kashmir kekurangan obat-obatan dan sulit melakukan pesanan. Akibatnya, ancaman kematian di depan mata.

Setelah mencabut otonomi khusus Kashmir dan melakukan pembatasan di wilayah tersebut, ketegangan antara Pakistan dan India meningkat. Pakistan bahkan berupaya untuk mengangkat isu Kashmir ke Pengadilan Internasional dengan tuntutan pelanggaran hak asasi manusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA