Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

18 Tahun Peristiwa 9/11, AS Jatuhkan Sanksi Baru Ke Al Qaeda, ISIS, Hamas Dan IRGC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 11 September 2019, 06:57 WIB
18 Tahun Peristiwa 9/11, AS Jatuhkan Sanksi Baru Ke Al Qaeda, ISIS, Hamas Dan IRGC
Mantan pemimpin al Qaeda Osama Bin Laden/Net
rmol news logo Amerika Serikat menyasar kelompok Hamas di Palestina, al-Qaeda, ISIS dan Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) dalam sanksi terbaru pada malam peringatan 18 tahun serangan 11 September (11/9).

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan bahwa sanksi diterapkan menggunakan alat-alat baru dari perintah eksekutif yang baru-baru ini diperbarui oleh Presiden Donald Trump.

"Sejak serangan mengerikan 11 September, pemerintah Amerika Serikat telah memfokuskan kembali upaya kontraterorismenya untuk terus beradaptasi dengan ancaman yang muncul," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam pernyataan itu.

"Perintah Eksekutif anti-terorisme modern Presiden Trump meningkatkan otoritas yang kami gunakan untuk menargetkan keuangan kelompok-kelompok teror dan para pemimpin mereka untuk memastikan mereka sekuat mungkin," sambung Mnuchin, seperti dimuat Al Jazeera.

Selain kelompok, sanksi terbarucjuga menyasar sejumlah individu. Di antaranya adalah kepala kantor keuangan Hamas Zaher Jabarin yang berbasis di Turki dan kepala kantor Palestina IRGC-Quds Force yang berbasis di Lebanon Muhammad Sa'id Izadi.

Sasaran lain juga termasuk anggota Al-Qaeda yang berbasis di Brasil, warga negara Maladewa yang merekrut untuk cabang ISIS yang aktif di Afghanistan, dan seorang agen afiliasi ISIL di Filipina.

Sanksi tersebut memungkinkan Amerika Serikat untuk memblokir properti apa pun yang mungkin dimiliki oleh target di negeri Paman Sam. Mereka juga dilarang melakukan transaksi bisnis dengan Amerika Serikat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA