Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ancam Kepala Negara Dengan Ular, Penyanyi Wanita Ini Terancam Dua Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 16 September 2019, 06:38 WIB
Ancam Kepala Negara Dengan Ular, Penyanyi Wanita Ini Terancam Dua Tahun Penjara
Rabi Pirzada dalam video ancamannya/Net
rmol news logo Ada-ada saja ulah seorang wanita asal Pakistan ini. Dia membuat video yang berisi ancaman bahwa dia akan membuat Perdana Menteri India Narendra Modi dalam kesulitan hukum.

Dalam video itu, wanita bernama Rabi Pirzada itu juga memeluk seekor ular raksasa dan dikelilingi oleh sejumlah reptil lainnya, termasuk buaya.

Penyanyi pop Pakistan yang juga pembawa acara televisi itu membuat video tersebut sebagai bentuk kecaman atas langkah India mencabut otonomi khusus di wilayah Kashmir.

Video itu semula diunggah di kanal YouTube dia pada 2 September lalu sebelum diambil oleh TV lokal.

Dalam video itu, Pirzada memarahi Modi karena dianggap telah melecehkan Kashmir dan mengatakan bahwa teman-teman reptilnya akan menjadi "hadiah" khusus untuk Modi.

"Lihat apa yang telah aku siapkan untukmu. Jadi bersiaplah untuk mati di neraka. Baik? Dan teman-teman saya ini akan berpesta pora dengan Anda," kata penyanyi itu dalam video tersebut.

Video yang diduga difilmkan di salon kecantikan penyanyi itu di Lahore, ibukota provinsi Punjab Pakistan, menuai kritik dan sorotan serta menjadi berita utama di media India dan Pakistan.

Tidak lama berselang, penyanyi tersebut harus berurusan dengan hukum karena Departemen Perlindungan dan Taman Margasatwa Punjab meluncurkan penyelidikan kepadanya atas pemeliharaan binatang liar di salonnya.

Pejabat Perlindungan Margasatwa Sohail Ashraf menyebut, Undang-Undang Satwa Liar Pakistan melarang memelihara binatang seperti itu sebagai hewan peliharaan. Selain itu, tidak ada izin yang dapat diperoleh untuk melegalkan kepemilikan hewan-hewan tersebut.

Bila dinyatakan bersalah, dia bisa menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, seperti dimuat Russia Today (Minggu, 15/9), Pirzada menilai bahwa masalah hukum itu diambil karea kata-katanya yang anti-Modi, bukan kepemilikannya terhadap reptil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA