Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

India Tangkap Politisi Senior Kashmir Pakai UU Kontroversial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 17 September 2019, 02:07 WIB
India Tangkap Politisi Senior Kashmir Pakai UU Kontroversial
Farooq Abdullah/Net
rmol news logo Seorang anggota parlemen sekaligus politisi senior pro-India di Kashmir yang dikuasai India, Farooq Abdullah ditangkap pada Senin (16/9).

Abdullah ditangkap sesuai dengan UU Keamanan Publik (PSA) yang kontroversial. Pasalnya, UU itu memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau pengadilan.

"Kami telah menangkapnya dan sebuah komite akan memutuskan berapa lama penangkapan itu," kata seorang pejabat tinggi kepolisian, Muneer Khan seperti yang dilansir oleh Associated Press.

Pria berusia 81 tahun ini adalah mantan menteri utama Jammu dan Kashmir. Dia ditangkap di kediamannya di Srinagar.

Kediaman Abdullah dinyatakan sebagai penjara tambahan dan ia menjadi tahanan rumah pada 5 Agustus setelah Perdana Menteri Narendra Modi mencabut otonomi khusus Kashmir dan memutus komunikasi di wilayah tersebut.

Sehari setelahnya, pada 6 Agustus, Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah membantah penangkapan dan penahanan Abdullah ke Parlemen.

Sementara itu, Mahkamah Agung meminta tanggapan dari pemerintah pusat dan pemerintah Jammu dan Kashmir atas permintaan untuk membebaskan Abdullah.

Abdullah sendiri menjadi politisi pro-India pertama yang telah ditangkap di bawah aturan PSA. Menurut para aktivis HAM, aturan ini telah membuat lebih dari 20.000 warga Kashmir ditahan dalam dua dekade terakhir.

Amnesty International juga mengomentari PSA sebagai "hukum tanpa hukum" dan kelompok penggiat HAM mengatakan India telah menggunakan hukum untuk meredam perbedaan pendapat dan menghindari sistem peradilan pidana, merusak akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap HAM itu sendiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA