Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korsel Investasi Rp 1 T Untuk Tangkal Drone Mata-Mata Korut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 18 September 2019, 00:35 WIB
Korsel Investasi Rp 1 T Untuk Tangkal Drone Mata-Mata Korut
Sistem pertahanan anti-drone milik Angkatan Laut AS/Net
rmol news logo Korea Selatan (Korsel) akan menginvestasikan 74 juta dolar AS atau sekitar Rp 1 triliun untuk mengembangkan sistem pertahanan anti drone.

Sistem ini diyakini dapat mendeteksi dan menyerang pesawat tak berawak pada 2023 mendatang. Investasi dilakukan menyusul adanya insiden penyusupan oleh pesawat mata-mata Korea Utara (Korut).

Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korsel saat ini sedang merancang sistem anti-drone yang dijuluki Blok-I.

Sistem ini dirancang untuk melacak dan menghancurkan pesawat tak berawak kecil dan pesawat lain dengan mengunci pisau serat optik yang tak terlihat pada target dari jarak dekat.

"Kami bertujuan untuk meningkatkan sistem sehingga pada akhirnya mampu mencegat jet tempur dan satelit," ujar seorang pejabat senior DAPA, Song Chang-joon seperti dikutip dari Arab News, Selasa (17/9).

Langkah Korsel untuk mengembangkan sistem anti-drone menyusul aksi penyusupan oleh Korut. Pada 2017 lalu, sebuah drone Korut ditemukan di Zona Demiliterisasi sisi Korsel. Sistem pertahanan anti-rudal AS berhasil menemukan 550 foto yang diambil dari drone tersebut.

Bahkan tiga tahun sebelumnya, drone Korut juga diketahui ditemukan jatuh ketika hendak kembali ke Korut setelah melakukan misi pengintaian di atas Gedung Biru.

Sementara itu, menurut militer Korsel, pengembangan sistem anti-drone adalah bagian dari upaya Korsel untuk menyalurkan sumber daya ke dalam modernisasi militernya.

Meski demkian, pengembangan sistem pertahanan ini akan meningkatkan ancaman bagi Korut yang juga akan meningkatkan ketegangan dengan negara tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA