Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah 30 Tahun Menjadi Misteri, Pelaku Pembunuhan Berantai Hwaseong Akhirnya Ditemukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 19 September 2019, 09:34 WIB
Setelah 30 Tahun Menjadi Misteri, Pelaku Pembunuhan Berantai Hwaseong Akhirnya Ditemukan
Sketsa pelaku pembunuhan berantai Hwaseong/RT
rmol news logo Kasus pembunuhan berantai terburuk di Korea Selatan akhirnya terpecahkan setelah 30 tahun menggantung sebagai misteri.

Kepolisian Korea Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan yang dikenal dalam kasus "pembunuhan Hwaseong".

Dia adalah seorang pria berusia 50 tahunan yang saat ini mendekam di penjara karena kasus pemerkosaan dan pembunuhan lain yang menjeratnya.

Kasus pembunuhan Hwaseong merupakan serangkaian kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang mengejutkan Korea Selatan yang terjadi pada tahun 1980an hingga awal 1990an. Pada saat itu, ada setidaknya 10 wanita berusia antara 14 dan 71 tahyn yang diperkosa dan kemudian dibunuh di Hwaseong, yakni sebuah kota di barat daya ibu kota Seoul.

Kasus itu merupakan kasus pembunuh berantai terburuk di Korea Selatan. Pelaku sempat tidak teridentifikasi.

Kasus itu pun menginspirasi dibuatnya sejumlah film ternama di negeri ginseng tersebut. Salah satunya adalah film "Memories of Murder" yang merupakan salah satu film paling sukses dalam sejarah perfilman Korea Selatan.

Setelah puluhan tahun pencarian gagal, polisi pun pada Rabu (18/9) mengumumkan bahwa mereka menamukan tersangka utama.

Kepolisian menemukan bahwa tersangka utama diidentifikasi setelah badan forensik Korea Selatan menemukan bahwa DNA yang dikumpulkan dari dua korban cocok dengan milik pelaku.

Namun nama sang pelaku belum dirilis dan polisi Provinsi Gyeonggi Nambu mengatakan akan mengungkapkan lebih banyak informasi tentang pembunuh tersebut.
Dikabarkan Russia Today, meskipun pelaku telah terungkap, namun keluarga korban tidak dapat menuntutnya atas kasus tersebut karena undang-undang pembatasan untuk kejahatan telah berlalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA