Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sidang Umum PBB, Mahathir Curhat Impor Sawit Diboikot Eropa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Sabtu, 28 September 2019, 14:44 WIB
Di Sidang Umum PBB, Mahathir Curhat Impor Sawit Diboikot Eropa
Panen sawit/Net
rmol news logo Pertemuan tahunan Majelis Umum PBB ke-74 di New York beberapa hari lalu banyak dimanfaatkan oleh pemimpin negara untuk membahas isu-isu penting. Tak terkecuali, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad yang memanfaatkan Sidang Umum PBB untuk membawa agenda larangan impor minyak kelapa sawit oleh Eropa.

"Minyak kelapa sawit masih menjadi kontributor besar bagi perekonomian Malaysia. Kami mengimbau orang kaya (negara-negara Eropa) untuk tidak memiskinkan kami, tidak membuat ratusan ribu pekerja kami kehilangan penghasilan. Anda akan melakukan perbuatan baik dengan mengonsumsi minyak sawit," ujar Mahathir, Jumat (27/9).

Lebih lanjut, Mahathir dengan tegas mengungkapkan bahwa tidak ada bukti minyak kelapa sawit beracun. Oleh karenanya, pelarangan sawit yang dilakukan oleh negara-negara Eropa merupakan sebuah bentuk perang baru yang menimbulkan kerugian besar bagi suatu negara.

Uni Eropa saat ini memang tengah melakukan pelarangan impor minyak kelapa sawit secara perlahan. Hal tersebut dikarenakan kebun kelapa sawit dianggap telah menghancurkan lingkungan, mengurangi penyerapan karbondioksida, hingga menghancurkan habitat hewan-hewan yang dilindungi.

Dalam rangka pelarangan minyak kelapa sawit, beberapa produk Eropa dilabeli "bebas minyak kelapa sawit" dan penggunaan biofuel dari sawit pun sudah dilarang penggunaannya.

Tidak hanya sawit Malaysia, Eropa juga melarang impor sawit dari Indonesia. Atas dasar ini, Malaysia dan Indonesia berusaha untuk mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional. Meski demikian, Mahathir mengungkapkan pihaknya masih tetap mengutamakan proses damai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA