Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batal Pindahkan Tempat Persidangan, Tersangka Pembantaian Masjid Selandia Baru Tetap Disidang Di Christchurch

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 03 Oktober 2019, 16:58 WIB
Batal Pindahkan Tempat Persidangan, Tersangka Pembantaian Masjid Selandia Baru Tetap Disidang Di Christchurch
Brenton Tarrant akan tetap disidang di kota tempat ia melakukan pembantaian/Net
rmol news logo Tersangka penyerangan masjid di Selandia Baru membatalkan niat untuk memindahkan persidangan yang dijadwalkan dilakukan di Christchurch,  Selandia Baru, Kamis (3/10). Tak ada alasan jelas kenapa tersangka membatalkan rencana tersebut.

Channel News Asia melaporkan, Brenton Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun itu, dituntut atas pembantaian 51 jemaah Muslim ketika sedang melakukan ibadah salat Jumat pada 15 Maret lalu.

Pada 15 Agustus, Tarrant mengajukan pemindahan persidangan dari Christchurch, yang merupakan tempat terjadinya aksi penembakan. Namun, pada prapersidangan hari ini, Kamis (3/10), ia membatalkan niat tersebut dengan alasan yang tidak disebutkan.

Pembatalan pemindahan persidangan diungkapkan oleh Hakim Cameron Mander di awal persidangan. Mander mengatakan, pembela telah memutuskan untuk tidak mengejar aplikasi yang telah diajukan.

Dengan pembatalan ini, maka proses pengadilan Tarrant akan dimulai pada 2 Juni tahun depan di Christchurch. Tarrant menghadapi tuntutan pembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang, dan keterlibatan dalam aksi terorisme karena telah menyiarkan aksi-aksinya di media sosial.

Dalam prapersidangan yang dilakukan tertutup, Tarrant dihadirkan secara langsung. Namun media dilarang untuk memfilmkan, bahkan memotretnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA