Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Analis: Penggunaan UU Darurat Dorong Hong Kong Ke Jurang Otoritarianisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 06 Oktober 2019, 09:56 WIB
Analis: Penggunaan UU Darurat Dorong Hong Kong Ke Jurang Otoritarianisme
Protes di Hong Kong/Net
rmol news logo Rencana penggunaan Undang-undang darurat untuk memungkinkan penerpaan larangan penggunaan masker atau topeng penutup wajah selama aksi protes di jalanan Hong Kong merupakan isyawarat akan dimulainya era otoriter di wilayah tersebut.

"Ini melambangkan awal dari otoritarianisme," kata analis Joseph Cheng yang juga merupakan profesor ilmu politik di Universitas Hong Kong.

"Kotak Pandora dibuka. Undang-undang ini memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk melakukan apa pun yang disukainya. Tidak ada lagi pengecekan dan keseimbangan," sambungnya.

"Penindasan telah dimulai, dan tidak ada lagi pertimbangan untuk rekonsiliasi," tegasnya.

Hong Kong sendiri diketahui telah memiliki kebebasan sipil di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" ala China sejak tahun 1997.

Namun kini di tengah gelombang protes berujung kekerasan yang belum juga menemukan titik akhir di Hong Kong sejak empat bulan lalu dianggap telah mengisyaratkan dimulainya era otoriter yang akan menjerumuskan kota dalam krisis yang lebih buruk.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan pada hari Jumat kemarin (4/10)  bahwa pemerintah telah meminta UU darurat digunakan untuk mengeluarkan larangan penggunaan masker wajah.

Keputusan melewati legislatif, yang melanjutkan sesi pada pertengahan Oktober.

Lam mengatakan langkah itu dirancang untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan ketenangan di Hong Kong.

"Sekarang pemerintah telah menetapkan preseden peraturan perundang-undangan, lebih banyak yang bisa datang dan itu adalah lereng yang licin," kata analis Ho-fung Hung yang merupakan profesor ekonomi politik di Universitas Johns Hopkins di Amerika Serikat.

"Keyakinan investor terhadap aturan hukum Hong Kong dan kebebasan berbicara, dua pilar status Hong Kong sebagai pusat keuangan global, dalam bahaya," tambahnya seperti dimuat The Guardian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA