Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apple Izinkan Aplikasi Pelacak Polisi Hong Kong, China Ngomel-ngomel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 09 Oktober 2019, 14:21 WIB
Apple Izinkan Aplikasi Pelacak Polisi Hong Kong, China Ngomel-ngomel
China kecam Apple yang membiarkan aplikasi pelacak polisi di App Store/Net
rmol news logo Selasa (8/10), surat kabar pemerintah China, People's Daily mengecam perusahaan ponsel pintar asal Amerika Serikat, Apple, karena telah mengizinkan sebuah aplikasi pelacak polisi beredar di AppStore.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Membiarkan perangkat lunak beracun adalah sebuah pengkhianatan terhadap perasaan orang-orang China," tulis People's Daily seperti dimuat Channel News Asia. Lebih lanjut, People's Daily mengecam keterlibatan Apple karena telah membantu para pengunjuk rasa dan mempertanyakan "Apakah Apple berpikir jernih?"  

Menurut People's Daily, Apple telah mengabaikan kebenaran. Mengizinkan aplikasi itu artinya telah membuka pintu pengunjuk rasa untuk melakukan kekerasan.

Meski tidak menyebutkan langsung nama aplikasi tersebut, namun diduga aplikasi yang bikin pihak China ngomel-ngomel itu adalah HKmap.live. Selama ini aplikasi penunjuk lokasi itu digunakan para demonstran untuk melacak keberadaan polisi.

Di sisi lain, pengembang aplikasi ini belum menanggapi kecaman surat kabar milik Partai Komunis China itu. Tetapi pada Sabtu lalu (5/10), mereka mengatakan Apple banyak memiliki pertimbangan bisnis namun membuat semuanya benar, dalam akun Twitternya.

Sementara itu, dari penuturan anggota Kabinet Hong Kong pada Senin (7/10), pemerintah sebenarnya dapat membatasi akses ke internet sebagai upaya meredam unjuk rasa. Namun hal ini tidak dapat dipastikan mengingat ketika pemerintah memberlakukan undang-undang darurat untuk melarang penggunaan masker saja, unjuk rasa semakin tidak terkendali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA