Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagai Pukulan Beruntun, AS Sahkan 4 UU Untuk Melawan China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 16 Oktober 2019, 11:44 WIB
Bagai Pukulan Beruntun, AS Sahkan 4 UU Untuk Melawan China
AS bikin 4 UU yang bikin China terpukul/Net
rmol news logo China mendapatkan empat "pukulan beruntun" dari Amerika Serikat (AS). Membuat hubungan keduanya berpotensi kembali panas meski tengah menjalin kerja sama di perdagangan.

Selasa (15/10), Dewan Perwakilan AS telah mengeluarkan 4 undang-undang untuk melawan China. Tiga UU terkait dengan unjuk rasa prodemokrasi Hong Kong dan satu terkait dengan perusahaan telekomunikasi raksasa China, Huawei.

Diberitakan Reuters, dengan suara bulat Kongres dari Partai Demokrat maupun Republik mensahkan empat aturan tersebut sebagai dukungan terhadap demokrasi Hong Kong. Meskipun AS sedang berada dalam kesepakatan dagang penting dengan China.

Disahkannya Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong membuat Menteri Luar Negeri AS seakan-akan menjadi "pengawas". Pasalnya, setiap tahun Menlu AS akan melakukan "inspeksi" untuk melihat apakah Hong Kong masih mendapatkan perlakuan khusus atau tidak.

Selain UU tersebut, ada juga Protect Hong Kong Act yang melarang ekspor komersial barang-barang militer dan peralatan antihuru-hara yang kemungkinan akan digunakan polisi Hong Kong untuk menekan para pengunjuk rasa.

Selanjutnya adalah resolusi dari DPR AS yang tidak mengikat guna mengakui hubungan Hong Kong dengan AS. Resolusi ini mendukung aksi protes warga Hong Kong dan untuk mengutuk campur tangan China dalam unjuk rasa prodemokrasi Hong Kong.

Terakhir, resolusi lain yang tidak mengikat untuk memuji Kanada yang telah menyetujui permintaan AS untuk mengekstradisi Kepala Urusan Finansial Huawei Technologies Co Ltd, Meng Wanzhou yang ditangkap di Kanada pada Desember lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA