Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Demokrasi Hong Kong Yang Disahkan AS Bikin China Geram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 16 Oktober 2019, 15:30 WIB
UU Demokrasi Hong Kong Yang Disahkan AS Bikin China Geram
China kecewa AS keluarkan UU soal Hong Kong/Net
rmol news logo Kisruh di Hong Kong yang sudah berlarut tampaknya masih sulit menemukan titik akhir. Karena saat ini ada campur tangan Amerika Serikat di dalam kisruh yang sudah berlangsung belasan minggu ini.

Tindakan AS yang mencampuri urusan Hong Kong kontan membuat China geram. Terutama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mensahkan beberapa aturan terkait unjuk rasa prodemokrasi di Hong Kong.

Rabu (16/10), Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menentang undang-undang yang disahkan DPR AS. Pihaknya pun mendesak anggota parlemen negeri Paman Sam itu untuk berhenti mencampuri urusan Hong Kong.

"Kami menyatakan kemarahan kami yang kuat dan menentang tegas terhadap desakan DPR AS untuk mengeluarkan apa yang disebut Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong," ujar Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang seperti yang dimuat Channel News Asia.

Lebih lanjut, Geng menambahkan, hubungan China dan AS akan rusak jika undang-undang itu menjadi sebuah hukum tetap. Mengingat kedua negara ini sedang melaksanakan pembicaraan untuk mengakhiri perang dagang selama setahun terakhir.

Diketahui, UU HAM dan Demokrasi Hong Kong disahkan oleh DPR AS pada Selasa (15/10). UU tersebut membuat Menteri Luar Negeri AS setiap tahun melakukan akan melakukan "inspeksi" ke Hong Kong guna mempertahankan otonominya.

Selain UU tersebut, DPR AS juga mensahkan dua aturan lainnya terkait Hong Kong, yaitu Protect Hong Kong Act dan sebuah resolusi tidak mengikat.

Dalam Protect Hong Kong Act, terdapat aturan untuk melarang ekspor secara komersial barang-barang kontrol militer dan peralatan antihuru-hara kepada polisi Hong Kong. Sementara sebuah resolusi tidak mengikat disahkan untuk mengakui hubungan Hong Kong dengan AS.

Meski telah disahkan oleh DPR, namun aturan-aturan ini belum sampai ke Senat. Jika mayoritas Senat menyetujuinya maka aturan-aturan ini selanjutnya berada di tangan Presiden Donald Trump. Nantinya, Trump bisa menandatangani atau memveto aturan-aturan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA