Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Uni Eropa: Deadline Brexit Diperpanjang Hingga 31 Januari 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 28 Oktober 2019, 20:04 WIB
Dewan Uni Eropa: Deadline Brexit Diperpanjang Hingga 31 Januari 2020
Donald Tusk/Net
rmol news logo Uni Eropa sepakat memperpanjang tenggat waktu Britain Exit atau Brexit dari 31 Oktober 2019 menjadi 31 Januari 2020. Demikian yang disampaikan oleh Presiden Dewan Uni Eropa, Donald Tusk dalam pengumuman, Senin (28/10).

Sebelumnya, setelah ditekan oleh Parlemen, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dengan sangat berat hati meminta Uni Eropa untuk memperpanjang tenggat waktu Brexit.

Meski diundur, namun Brexit dapat di-gol-kan apabila Parlemen telah meratifikasi kesepakatan.

Dilansir dari Sputnik, saat ini Parlemen sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Brexit, namun Parlemen ingin mendapatkan kesepakatan yang lebih baik daripada kesepakatan yang telah disepakati oleh Uni Eropa pekan lalu.

Menurut anggota Parlemen, kesepakatan tersebut sedang dihentikan sementara karena para legislator harus memeriksa dan menawarkan perubahan baru untuk memastikan Brexit tidak akan memberikan pengaruh negatif bagi Inggris maupun Uni Eropa.

Parlemen sendiri mengaku Inggris selama ini menekankan komitmen yang tinggi terhadap persoalan lingkungan dan perdagangan sehingga poin-poin tersebut perlu dikaji ulang.

Dalam akun Twitternya, Tusk mengungkapkan ke-27 negara anggota Uni Eropa telah setuju untuk menerima permintaan Inggris perihal memperpanjang tenggat waktu Brexit hingga 31 Januari 2020. Lebih lanjut, Tusk mengungkapkan keputusan tersebut akan segera diformalkan secara tertulis.

Sementara itu, Parlemen Inggris saat ini tengah mendesak House of Commons untuk segera mengadakan pemilihan umum, tepatnya pada Desember. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA