Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zero Tolerance, China Hukum Berat Pelaku Penyelundupan Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 07 November 2019, 14:13 WIB
<i>Zero Tolerance</i>, China Hukum Berat Pelaku Penyelundupan Narkoba
Fentanyl jadi jenis narkotika yang banyak beredar di China/Net
rmol news logo Pemerintah China menunjukkan komitmen mereka yang zero toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Dengan bantuan Amerika Serikat, sejumlah pelaku penyelundupan barang terlarang itu bisa dibekuk dan mendapat hukuman berat.

Kamis (7/11), para pejabat China mengadakan konferensi pers dan mengumumkan satu orang pelaku penyelundupan narkoba telah dijatuhi hukuman mati. Sementara dua orang lainnya dihukum seumur hidup karena menyelundupkan fentanyl ke negeri Paman Sam. Selain ketiga orang tersebut, masih ada beberapa belas orang lainnya yang ikut ditangkap.

Dilansir dari StraitsTimes, penangkapan lebih dari 20 orang penyelundup narkoba ini adalah bentuk kesuksesan kerja sama investigasi antara pihak keamanan China dan Departemen Imigrasi dan Penindakan Kepabeanan AS.

"Ini lebih lanjut menunjukkan sikap konsisten pemerintah China yang nol toleransi terhadap kejahatan narkoba," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Kontrol Narkoba China, Yu Haibing.

Ketika ditangkap, Yu menuturkan, pihaknya menindak sebuah pangkalan fentanyl dan dua outlet penjualan. Dalam penyergapan tersebut, berhasil disita 11,9 kg fentanyl bersama dengan 19,1 kg obat lainnya termasuk alprazolam.

Fentanyl sendiri termasuk ke dalam bahan baku pembuatan obat yang menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Dalam dunia kesehatan, fentanyl adalah opsi terakhir yang dapat digunakan.

AS sendiri sudah lama mengkritik China atas penyebarluasan obat-obat berbahaya tersebut di sana. Presiden AS Donald Trump bahkan menyalahkan negeri tirai bambu ini atas ribuan kematian akibat overdosis di AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA