Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinyatakan Bebas, Eks Presiden Brasil Lula da Silva Langsung Serukan Aksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Sabtu, 09 November 2019, 13:30 WIB
Dinyatakan Bebas, Eks Presiden Brasil Lula da Silva Langsung Serukan Aksi
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva/Net
rmol news logo Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dinyatakan bebas dari penjara setelah diputukan oleh hakim Mahkamah Agung, Kamis (7/11) waktu setempat.

Sembari mengangkat kepala, Lula mengepalkan tangan kemenangan di tengah-tangah kerumuman pendukungnya yang telah menunggunya keluar dari jeruji besi

Tepat hari kebebasannya, Jumat (8/11), Lula seperti dilansir oleh Al Jazeera menyerukan unjuk rasa pada Sabtu (9/11) di Sao Paulo.

Dalam pidatonya pertamanya itu, Lula berjanji untuk berjuang menegakkan sisi buruk sistem peradilan yang dianggapnya telah bekerja untuk mengkriminalkan kaum kiri.

Pembebasan Lula sendiri dilakukan setelah Mahkamah Agung menarik undang-undang yang mengharuskan pemenjaraan narapidana dilakukan setelah mereka kehilangan banding pertama.

Keputusan MA ini cukup kontroversial dikarenakan undang-undang tersebut telah berkontribusi untuk membuka penyelidikan korupsi terbesar di Brasil yang membuat puluhan eksekutif dan politisi di penjara karena suap.

Sementara itu, Lula sendiri dipenjara pada 2018 dengan vonis 8 tahun 10 bulan setelah dinyatakan bersalah karena menerima suap dari perusahaan rekayasa dengan imbalan kontrak pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA