Myanmar memang bukan anggota ICC. Namun pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Rohingya.
Apalagi, para pengungsi Rohingya saat ini menempati camp-camp di Bangladesh. Negara yang merupakan anggota dari ICC.
Direktur Anak-anak dan Konflik Bersenjata di Save the Children, George Graham, menyambut baik rencana ICC tersebut. Ia juga mengatakan, perlu ada penyelidikan yang mendalam atas tuntutan kejahatan kemanusiaan tersebut.
"Anak laki-laki dan perempuan Rohingya dibunuh, diperkosa, dan menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan. Sekitar setengah juta anak telah dipindahkan ke negara tetangga Bangladesh, di mana hampir satu dari lima anak mengalami tekanan mental. Mereka berhak atas keadilan,†katanya seperti dimuat
Aljazeera, Jumat (15/11).
Pihak Myanmar sendiri telah lama menyangkal tuduhan melakukan pembersihan etnis atau genosida terhadap rakyat Rohingya. Tapi kini, kejahatan Myanmar akan segera diselidiki menurut hukum internasional.
09Riz
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: