UU yang mulai berlaku pada Maret 2020 itu mewajibkan semua anak-anak yang akan masuk TK agar menyertakan bukti imunisasi atau berisiko ditolak. Anak-anak berusia 6 dan lebih, yang diwajibkan UU bersekolah, juga harus menunjukkan bukti telah divaksin, seperti dilansir dari laman The New York Times, Jumat (15/11).
Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn, mengeluarkan peraturan agar para orang tua di Jerman harus dapat membuktikan bahwa anaknya telah divaksinasi sebelum mengirim anaknya ke sekolah atau ke penitipan anak.
Sebelum vaksinasi campak dan vaksinasi lainnya diperkenalkan pada 1963, penularan secara besar-besaran selalu terjadi.
Setidaknya setiap dua atau tiga tahun, sekitar 2,6 juta orang meninggal karena penyakit menular yang berbahaya dan kebanyakan adalah anak-anak.
Campak sempat hilang seiring dengan 'wajib' vaksin.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah di seluruh dunia diwajibkan untuk kembali melawan penyakit campak yang mulai muncul.
"Undang-undang Perlindungan Melawan Campak" menetapkan hingga bulan Maret 2020, bahwa seluruh anak-anak dan para pekerja di sekolah, fasilitas kesehatan, dan komunitas terkait, wajib divaksinasi.
Ini termasuk para pencari suaka dan pengungsi di tempat penampungan.
Orang tua yang tidak memberikan vaksinasi kepada anaknya akan dikenai denda sebesar 2,500 Euro, atau sekitar Rp 39 juta dan anak-anak bisa dilarang untuk masuk ke taman kanak-kanak atau penitipan anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: