Pompeo mengumumkan bahwa Amerika Serikat melunakkan posisinya pada permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Dia mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 dan menyebut bahwa penyelesaian itu tidak konsisten dengan hukum internasional.
"Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum, pemerintahan ini setuju (pendirian) permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo.
Pengumuman terbaru menandai kebijakan penting lainnya yang diambil oleh Trump di masa pemerintahannya untuk memihak Israel.
Pada tahun 2017 Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Kemudian pada tahun 2018, Amerika Serikat secara resmi membuka kedutaan di kota tersebut.
Dia membalikkan kebijakan Amerika Serikat sebelumnya yang menyebut bahwa status Yerusalem akan diputuskan oleh para pihak yang terlibat konflik.
Di tahun 2018, Amerika Serikat juga mengumumkan akan memotong kontribusinya kepada Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) yang merupakan badan PBB untuk para pengungsi Palestina.
Langkah terbaru pemerintahan Trump ditentang keras oleh kelompok HAM dan warga Palestina.
Seorang juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan langkah Amerika Serikat sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional.
"(Washington) tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional, dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas pada penyelesaian Israel," kata jurubicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeinah dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat
Al Jazeera.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: