Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatan Pelapor Memudar, Swedia Batalkan Kasus Pemerkosaan Terhadap Pendiri WikiLeaks

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 20 November 2019, 06:53 WIB
Ingatan Pelapor Memudar, Swedia Batalkan Kasus Pemerkosaan Terhadap Pendiri WikiLeaks
Julian Assange/Net
rmol news logo Jaksa Swedia menarik kasus pemerkosaan yang menjerat pendiri WikiLeaks Julian Assange pada Selasa (19/11).

Assange diketahui menghadapi tuduhan pemerkosaan pada tahun 2010 lalu. Namun Jaksa kemudian memutuskan bahwa meski pihak yang mengadukan Assange kredibel dan memiliki bukti yang dapat diandalkan, ingatan pengadu soal malam pemerkosaan itu telah memudar.

"Pernyataannya koheren, luas, dan terperinci, namun, penilaian saya secara keseluruhan adalah bahwa situasi bukti telah melemah sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan penyelidikan," kata Eva-Marie Persson, wakil direktur Swedia penuntutan publik.

Pasca dijerat dengan kasus tersebut pada tahun 2010 lalu di Swedia, Assange kemudian melarikan diri ke Inggris dan akhirnya mencari perlindungan di kedutaan besar Ekuador di mana dia bersembunyi sejak Juni 2012 hingga April tahun ini.

Pengacara Assange di Swedia, Per Samuelson, mengatakan sejauh yang dia tahu, pengacara Inggris belum dapat menghubungi Assange di penjara untuk memberitahukan kepadanya tentang keputusan Swedia.

"Ini adalah akhir dari hubungan Assange dengan sistem peradilan Swedia," kata Samuelson.

"Tapi dia tidak senang dengan cara dia diperlakukan. Dia kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan Swedia bertahun-tahun yang lalu," sambungnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Kasus itu sendiri sempat dihentikan pada tahun 2017 karena tidak adanya kemajuan. Namun setelah pemindahan Assange dari kedutaan Ekuador di Inggris pada April 2019 lalu, kasus itu dibuka kembali atas permintaan penasihat hukum bagi pihak pelapor di Swedia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA