Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senat AS Dengan Suara Bulat Loloskan RUU HAM Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 20 November 2019, 07:38 WIB
Senat AS Dengan Suara Bulat Loloskan RUU HAM Hong Kong
Protes di Hong Kong/Net
rmol news logo Senat Amerika Serikat dengan suara bulat mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia di Hong Kong di tengah tindakan keras China terhadap gerakan protes pro-demokrasi di wilayah tersebut.

Setelah pemungutan suara oleh para senator pada Selasa (19/11), "Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" tersebut sekarang jatuh ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedua kamar harus mengerjakan perbedaan mereka sebelum undang-undang dapat dikirim kepada Presiden Donald Trump untuk pertimbangannya.

"Orang-orang Hong Kong melihat apa yang akan terjadi, mereka melihat upaya mantap untuk mengikis otonomi dan kebebasan mereka," kata Senator Republik Marco Rubio seperti dimuat Reuters.
Gelombang protes di Hong Kong sendiri terjadi setelah warga geram atas apa yang mereka lihat sebagai campur tangan China dalam kebebasan yang dijanjikan ke Hong Kong ketika Inggris mengembalikan koloninya yang lama ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Para pembantu Senat mengatakan mereka berharap undang-undang itu pada akhirnya akan bergerak maju sebagai amandemen RUU pertahanan besar-besaran, yakni Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, yang diperkirakan akan disahkan Kongres akhir tahun ini.

Di bawah undang-undang Senat, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo harus mensertifikasi setidaknya satu kali setahun bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat untuk pertimbangan perdagangan Amerika Serikat yang meningkatkan statusnya sebagai pusat keuangan dunia. Ini juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA