Demikian yang diungkapkan oleh Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, Kamis (22/11). Ia mengatakan, RUU tersebut telah memperbarui ancaman dan merusak kepentingan nasional AS dan China.
Dalam RUU tersebut, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo harus menyertifikasi setidaknya satu kali setahun untuk mempertahankan otonomi Hong Kong agar menjaga perdagangan AS ke Hong Kong.
Selain itu, dalam RUU ini, AS akan memberikan sanksi kepada pejabat China maupun Hong Kong yang melakukan pelanggaran HAM.
Dimuat
Associated Press, masih ada RUU lain yang disiapkan Senat AS, salah satunya larangan perusahaan AS mengekspor amunisi persenjataan gas air mata, semprotan merica, peluru karet, meriam air, pistol setrum, dan taser kepada polisi Hong Kong.
Lolosnya RUU tersebut di parlemen AS diprediksi akan diamini pula oleh Trump untuk dijadikan sebagai Undang-Undang. Hal itu sejalan dengan banyaknya desakan yang ada.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: