Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trump Teken UU Dukung Unjuk Rasa Pro-Demokrasi Hong Kong, China Geram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 28 November 2019, 08:40 WIB
Trump Teken UU Dukung Unjuk Rasa Pro-Demokrasi Hong Kong, China Geram
Unjuk rasa di Hong Kong/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani undang-undang yang mendukung pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

UU yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat Amerika Serikat pekan lalu itu menyebutkan bahwa Amerika Serikat wajib menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup. Hal itu merupakan syarat untuk melanjutkan hubungan dagangan dengan Amerika Serikat.

Selain itu, UU tersebut juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Hong Kong.

"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden Xi (Jinping), China, dan orang-orang Hong Kong. Mereka (UU) diberlakukan dengan harapan bahwa Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua," kata Trump dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (27/11), seperti dimuat The Guardian.

Langkah terbaru Trump itu dilakukan saat Amerika Serikat dan China tengah mencari jalan keluar untuk mengakhiri perang dagang yang terjadi.

Pemerintah China sebelumnya dengan tegas mengecam UU tersebut dan menilainya sebagai campur tangan kotor dalam urusannya dan merupakan pelanggaran hukum internasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA