UU yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat Amerika Serikat pekan lalu itu menyebutkan bahwa Amerika Serikat wajib menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup. Hal itu merupakan syarat untuk melanjutkan hubungan dagangan dengan Amerika Serikat.
Selain itu, UU tersebut juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Hong Kong.
"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden Xi (Jinping), China, dan orang-orang Hong Kong. Mereka (UU) diberlakukan dengan harapan bahwa Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua," kata Trump dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (27/11), seperti dimuat
The Guardian.
Langkah terbaru Trump itu dilakukan saat Amerika Serikat dan China tengah mencari jalan keluar untuk mengakhiri perang dagang yang terjadi.
Pemerintah China sebelumnya dengan tegas mengecam UU tersebut dan menilainya sebagai campur tangan kotor dalam urusannya dan merupakan pelanggaran hukum internasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: