Langkah itu diambil di tengah kekhawatiran akan campur tangan pihak asing dalam pemilu yang akan dihelat oleh Selandia Baru.
Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang terbaru di mana, di dalamnya akan ada upaya mengurangi batas untuk sumbangan luar negeri dari semula 1.500 dolar Selandia Baru atau setara dengan 975 dolar AS menjadi 33 dolar AS.
Selain itu, iklan online juga dilarang dibuat anonim, atau harus menunjukkan detail siapa pihak yang membayar iklan tersebut.
"Resiko campur tangan asing dalam pemilihan umum adalah fenomena internasional yang berkembang dan dapat mengambil banyak bentuk, termasuk sumbangan," kata Menteri Kehakiman Selandia Baru Andrew Little dalam sebuah pernyataan.
"Selandia Baru tidak kebal dari risiko ini," tambahnya seperti dimuat
BBC,
RUU tersebut diperkenalkan oleh pemerintah Selandia Baru di Parlemen pada hari Selasa (3/12).
Tidak jelas apa latar belakang yang menyebabkan pemerintah Selandia Baru maju dengan aturan tersebut. Namun Little mengatakan, langkah itu diambil pemerintah Selandia Baru untuk mengurangi longsoran iklan media sosial serta berita palsu.
Langkah itu perlu disetujui oleh Parlemen sebelum resmi diberlakukan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.