Demikian pernyataan yang diungkapkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong kepada
Kantor Berita Politik RMOL melalui surel, Rabu (4/12).
Lebih lanjut, KJRI menyatakan deportasi Yuli berkenaan dengan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal (overstay).
"Sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong, pelanggaran izin tinggal (overstay) merupakan pidana, di mana pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal 2 tahun," ujar Konsul Muda Penerangan, Sosial, dan Budaya, Vania Lijaya.
Vania menjelaskan, sejak awal KJRI telah mengikuti kasus ini dan telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Hong Hong untuk mendampingi dan memastikan agar hak-hak hukum Yuli terjamin.
Pada hari ini, Rabu (4/12), Vania melanjutkan, Yuli yang saat ini sudah berada di Surabaya telah menjalani sidang di pengadilan setempat. KJRI pun turut hadir dalam persidangan tersebut.
"Dalam sidang, Yuli mengakui kesalahannya. Pengadilan memutus Yuli bersalah dan dijatuhi hukuman denda dan percobaan selama 1 tahun," lanjut Vania.
Meski begitu, Vania mengaku pihaknya tidak dapat berspekulasi mengenai kaitan proses hukum keimigrasian yang dihadapi Yuli dengan tulisannya mengenai demonstrasi di Hong Kong.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, yang bersangkutan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran keimigrasian," pungkas Vania.
Yuli sebelumnya diduga dideportasi lantaran kritis pada kondisi Hong Kong. Sepak terjang wanita 39 tahun itu selama di Hong Kong memang menjadi sorotan. Pasalnya, Yuli selama ini dikenal aktif di bidang jurnalistik. Dia bahkan mendirikan media online,
Migran Pos.
Adapun media berbahasa Indonesia itu penuh dengan konten-konten yang melaporkan kondisi Hong Kong yang dalam beberapa bulan terakhir selalu diwarnai aksi unjuk rasa menentang China. Termasuk kondisi pekerja migran di Hong Kong.
Sejak Juni lalu, atau tepat saat gelombang demontrasi melanda Hong Kong, Yuli memang aktif menulis perihal kondisi terkini di Hong Kong.
Sebagaimana dikutip dari situs media milik Yuli itu juga, Rabu (4/12), disebutkan bahwa deportasi Yuli diduga kuat akibat pemberitaan mengenai situasi Hong Kong.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: