Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditangkap Desember 2017, Persidangan Choi Yang Dituduh Mendukung Proyek Nuklir Korea Utara Akan Dilanjutkan Februari 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 07 Desember 2019, 10:36 WIB
Ditangkap Desember 2017, Persidangan Choi Yang Dituduh Mendukung Proyek Nuklir Korea Utara Akan Dilanjutkan Februari 2020
Foto: Guardian
rmol news logo Namanya Chan Han Choi. Juga dikenal dengan nick name Solomon. Lahir di Seoul, Korea Selatan, 61 tahun lalu. Sejak 1987 pindah ke Australia, dan mendapatkan status warganegara di negeri kanguru itu pada 2001.

Choi sedang jadi pembicaraan di Australia, dan juga dunia. Dia menjadi warganegara Australia pertama yang dibawa ke muka pengadilan dengan tuduhan serius, mendukung nuklirisasi Korea Utara.

Choi atau Solomon ditangkap bulan Desember 2017, dua tahun lalu. Dia didakwa melanggar UU pencegahan pengembangan senjata pemusnah massal. Modus yang dituduhkan kepadanya adalah terlibat dalam jual beli batubara Korea Utara yang keuntungan dari perdagangan itu dapat digunakan Korea Utara untuk mengembangkan senjata nuklir pemusnah massal mereka.

Pengadilan terhadap Choi kembali digelar pekan lalu (29/11). Puluhan orang yang bersimpati pada nasib yang dialaminya berkumpul di depan Mahkamah Agung New South Wales.

Hakim yang mengadili kasus Choi di tingkat Mahkamah Agung ini, Ian Harrison, menegaskan proses pengadilan akan dilanjutkan bulan Februari tahun depan.

Dalam artikel yang ditulis wartawan Guardian, Ben Doherty, disebutkan bahwa pendukung Choi mengatakan pria yang juga dikenal aktif di komunitas Kristen Korea di Sydney ini sesungguhnya adalah tahanan politik.

Praba Balasubramaniam dari Trotskyist Patform, misalnya, mengatakan, Choi ditangkap karena melawan sanksi ekonomi yang kejam.

"Choi diadili karena pandangan politiknya,” ujar Praba.

Kepada para pendukungnya, lewat pesan yang direkam, Choi mengatakan dirinya berterima kasih atas perhatian, kepedulian dan dukungan untuk dirinya.

“Saya sejujurnya percaya bahwa setiap manusia berhak mendapatkan hak dasar dan saya tidak mendapatkan hak dasar selama penahanan,” ujar dia.

Dia juga mengatakan, sanksi yang diberikan PBB terhadap Korea Utara tidak jujur dan tidak adil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA