Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah India Sahkan 'UU Anti Muslim'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 14 Desember 2019, 07:42 WIB
Pemerintah India Sahkan 'UU Anti Muslim'
Demonstrasi UU di India/Net
rmol news logo India dilanda kerusuhan. Ini dampak dari diloloskannya UU Amandemen Warga Negara yang diajukan parlemen, yang dituding anti Muslim India.

UU Amandemen itu akan membuat warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan.

Kerusuhan pecah di India Timur, sejumlah demonstran yang menentang UU tersebut bentrok dengan polisi.

UU Amandemen Warga Negara akan memberikan kewarganegaraan pada imigran ilegal non-Muslim dari Afganistan, Bangladesh dan Pakistan.

Partai pendukung di parlemen dan pemerintah berdalih, UU ini merupakan bentuk perlindungan India, pada masyarakat asing yang menjadi korban "penganiayaan agama".

Namun, meski memberikan kewarganegaraan pada imigran non Muslim India, UU ini akan mengharuskan umat Muslim India untuk membuktikan kalau mereka adalah warga negara tersebut.

Sehingga ada kemungkinan, warga Muslim India, justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan. Meski demikia, aturan ini tidak berlaku untuk agama lain, karena ada kejelasan alur dalam UU tersebut.

UU yang menjadi sumber kericuhan merupakan bagian dari agenda nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi. Kelompok Islam, oposisi, kelompok hak asasi manusia menganggap UU itu bertujuan untuk memarginalkan 200 juta Muslim di India.

Amnesty International menyebut UU Amandemen Warga Negara itu bersifat fanatik dan menudingnya sebagai anti Muslim. Lembaga itu  menyerukan agar UU itu segera dicabut.

Amnesty International dengan geram menyebutkan mereka telah benar-benar melanggar kewajiban internasional India.

"Di negara sekuler seperti India, mengabaikan Muslim yang dianiaya dan komunitas lain hanya karena iman mereka, merupakan tindakan yang didasari ketakutan dan fanatisme," kata kelompok-kelompok hak asasi global dalam sebuah pernyataan, mengutip AFP, Sabtu (14/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA