Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protes UU "Anti-Muslim", Lebih Dari 100 Orang Terluka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 16 Desember 2019, 15:34 WIB
Protes UU "Anti-Muslim", Lebih Dari 100 Orang Terluka
Unjuk rasa menentang UU Amandemen Kewarganegaraan/Net
rmol news logo Unjuk rasa menentang pengesahan Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan atau kerap disebut UU 'Anti-Muslim' di India menelan korban.

Lebih dari 100 aktivis terluka setelah terlibat bentrokan dengan polisi pada Minggu (15/12). Di Universitas Jamia Millia Islamia, Delhi massa terlibat kejar-kejaran dengan aparat kepolisian yang dibekali gas air mata dan tongkat pemukul.

Jurubicara Rumah Sakit Keluarga Kudus mengatakan, pihaknya telah merawat 26 orang yang menderita luka ringan. Puluhan orang juga dirawat di rumah sakit berbeda.

"Banyak dari mereka mengalami cidera patah tulang. Kami kehabisan plester paris untuk gips," ujar seorang pejabat di Rumah Sakit Alshifa yang merawat sekitar 80 orang dilansir Reuters.

Kemarin merupakan hari kelima unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di seluruh India terhadap UU 'Anti-Muslim'. Menurut pihak berwenang, unjuk rasa membakar bus, mobil, dan sepeda motor yang dibalas dengan tembakan gas air mata dari polisi.

"Sekitar 4.000 orang memprotes dan polisi melakukan apa yang mereka lakukan untuk membubarkan massa ketika membakar bus," ujar seorang perwira senior di Delhi Chinmoy Biswal.

Menanggapi protes massa, pemerintah telah menutup akses internet di beberapa negara bagian. Di Delhi Tenggara, semua sekolah ditutup lebih awal untuk liburan musim dingin.

Dalam UU 'Anti-Muslim' ini, pemerintah India memberikan status kewarganegaraan kepada warga negara non-Muslim Bangladesh, Pakistan, dan Afganistan yang secara ilegal tinggal di India sejak 2015.

Dikatakan oleh Perdana Menteri Narendra Modi, UU tersebut bertujuan untuk menyelamatkan minoritas di tiga negara yang mayoritas beragama muslim. Namun, banyak pihak menganggap UU ini justru telah mendisriminasi para umat muslim di India. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA