Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Letusan White Islands Diinvestigasi, Perusahaan Yang Izinkan Pelancong Terancam Pidana 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 17 Desember 2019, 03:23 WIB
Letusan White Islands Diinvestigasi, Perusahaan Yang Izinkan Pelancong Terancam Pidana 5 Tahun
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern/Net
rmol news logo Selandia Baru melakukan penyelidikan dalam tragedi letusan White Islands. Dikatakan oleh Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, investigasi tersebut bisa memakan waktu hingga setahun.

Lebih lanjut, Ardern mengatakan investigasi tragedi yang telah menewaskan 16 orang dan melukai puluhan orang lainnya tersebut dapat mengarah ke potensi pidana dengan hukuman hingga lima tahun penjara.

"Sekarang masih ada pertanyaan yang harus ditanyakan dan pertanyaan yang harus dijawab," ujar Ardern kepada wartawan di Wellington, Senin (16/12) seperti yang dimuat Reuters.

Ardern juga mengatakan pihaknya akan mengeluarkan dana sebesar 5 juta dolar Selandia Baru atau setara dengan Rp 46 miliar (Rp 9.249/dolar Selandia Baru) untuk membantu korban letusan.

Investigasi sendiri dilakukan setelah muncul banyaknya kritik yang menyasar pada pemerintah. Banyak yang menyayangkan izin diberikan kepada pelancong mengingat risiko gunung yang dikenal Suku Maori dengan nama Whaakari itu sangat aktif.

WorkSafe yang merupakan regulator utama tempat kerja tersebut, menurut Ardern telah membuka penyelidikan kesehatan dan keselamatan. Jika memang terjadi pelanggaran hukum, WorkSafe dapat menuntut individu dan perusahaan terkait dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga 3 juta dolar Selandia Baru atau Rp 27 miliar.

Sementara penyelidikan dilakukan, proses pencarian korban hilang juga masih digalakkan. Hingga kini, diperkirakan masih ada 2 korban yang dianggap telah tewas masih terperangkap di pulau vulkanik tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA