Tepat pada Kamis (19/12), pengunjuk rasa Hong Kong dengan atribut pakaian hitam, topeng, hingga masker berbaris menuju kantor konsulat beberapa negara seperti Australia, Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat Jepang, dan Kanada untuk mengirim petisi.
Adapun petisi tersebut berisi seruan agar pemerintah asing untuk berdiri dengan Hong Kong. Salah satunya yaitu mengeluarkan UU yang mengenalkan sanksi visa dan pembekuan aset kepada pejabat pemerintah China dan Hong Kong yang terbukti melakukan aksi kekerasan berlebihan.
"Apa yang terjadi di Hong Kong bukan hanya masalah lokal, ini tentang hak asasi manusia dan demokrasi. Pemerintah asing harus memahami bagaimana kota ini ditekan," ujar seorang pengunjuk rasa, Suki Chan seperti dimuat
Reuters.
Pada bulan lalu, Presiden AS Donald Trump telah menandatangani UU HAM dan Demokrasi Hong Kong. Dalam UU tersebut, Departemen Luar Negeri AS diwajibkan untuk memastikan Hong Kong masih mempertahankan otonomi khususnya.
Selain itu, UU tersebut juga mengharuskan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat Hong Kong yang terbuksi melanggar HAM dengan pelarangan visa dan pembekuan asetnya yang berada di AS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: