Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBB: Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Jamal Khashoggi Ejekan Untuk Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 24 Desember 2019, 07:12 WIB
PBB: Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Jamal Khashoggi Ejekan Untuk Keadilan
Jamal Khashoggi/Net
rmol news logo Arab Saudi memvonis lima orang yang dituding sebagai pelaku pembunuhan wartawan senior Jamal Khashoggi dengan hukuman mati pada Senin (23/12). Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya divonis dengan hukuman penjara.

Meski begitu, para tersangka tersebut diadili dalam persidangan rahasia di ibukota Riyadh. Tidak satu pun dari nama mereka yang segera dirilis.

Kasus pembunuhan itu sempat menyebabkan kegemparan global tahun lalu dan menodai citra Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman atau dikenal juga dengan panggilan MBS. Dia dibunuh di dalam konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018 lalu.

Pada saat itu, dia datang ke konsulat untuk mendapatkan dokumen untuk pernikahannya yang akan datang. Menurut laporan intelijen CIA, jasadnya dipotong-potong dan dikeluarkan dari gedung. Hingga saat ini keberadaan jasadnya belum juga diketahui.

Laporan CIA menduga bahwa pembunuhan itu didalangi oleh MBS. Namun Arab Saudi membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa MBS tidak terkait ataupun memerintahkan pembunuhan itu.

Sementara itu, laporan hasil penyelidikan PBB bulan Februari lalu menunjukkan bahwa pembunuhan itu dilakukan secara brutal dan terencana oleh pejabat Arab Saudi.

Namun pengadilan Arab Saudi juga menolak temuan itu dengan memutuskan bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum dan juru bicara Saudi Shalaan al-Shalaan mengatakan pengadilan menolak tuduhan terhadap tiga dari 11 orang yang diadili karena mendapati mereka tidak bersalah.

Sumber anonim yang dekat dengan kasus tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa kelima orang yang dihukum mati itu pada dasarnya adalah prajurit dalam pembunuhan itu. Sementara dua pejabat keamanan senior yang dibebaskan memainkan peran yang lebih signifikan.

Menanggapi putusan itu, pelapor khusus PBB untuk ringkasan di luar hukum atau eksekusi sewenang-wenang, Agnes Callamard mengatakan putusan persidangan Arab Saudi itu adalah ejekan bagi keadilan.

"Para pembunuh bayaran bersalah, dihukum mati. Dalang tidak hanya berjalan bebas, mereka hampir tidak tersentuh oleh investigasi dan persidangan," katanya di Twitter. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA