Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Ancaman Nasional, Angkatan Darat AS Larang Tentara Gunakan Aplikasi TikTok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 03 Januari 2020, 10:43 WIB
Dianggap Ancaman Nasional, Angkatan Darat AS Larang Tentara Gunakan Aplikasi TikTok
TikTok/Net
rmol news logo Tentara Amerika Serikat resmi dilarang menggunakan aplikasi video pendek yang populer, TikTok dengan alasan ancaman keamanan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ada Pesan Kesadaran Siber ​​yang dikirim pada 16 Desember mengidentifikasi TikTok memiliki potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya," kata juru bicara Angkatan Darat Letnan Kolonel Robin L. Ochoa.

"Pesan itu mengarahkan tindakan yang tepat bagi karyawan untuk mengambil untuk menjaga informasi pribadi mereka. Pedoman ini adalah untuk waspada terhadap aplikasi yang Anda unduh, memantau telepon Anda untuk teks-teks yang tidak biasa dan tidak diminta, dan menghapusnya segera dan menghapus instalasi TikTok untuk menghindari segala paparan informasi pribadi," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa TikTok dinggao sebagai ancaman dunia maya.

"Kami tidak mengizinkannya di telepon pemerintah," sambungnya seperti dimuat Press TV (Kamis, 2/1).

Bulan lalu, Angkatan Laut Amerika Serikat telah mengeluarkan larangan serupa dengan alasan yang sama.

Sebelumnya pada bulan Oktober lalu, pemimpin Demokrat Senat Chuck Schumer dari New York dan Senator Tom Cotton, R-Ark, seorang anggota komite Angkatan Bersenjata dan Komite Intelijen, mengirim surat kepada direktur pelaksana intelijen nasional Joseph Maguire. Surat itu memintanya untuk menilai TikTok dan perusahaan lain yang berbasis di China untuk risiko keamanan potensial.

Anggota parlemen berpendapat bahwa perusahaan ByteDance yang berbasis di China yang membuat aplikasi TikTok dapat dipaksa untuk mendukung dan bekerja sama dengan pekerjaan intelijen yang dikendalikan oleh Partai Komunis China. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA