Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iran Hapus Batas Kesepakatan Nuklir Pasca Pembunuhan Qassem Soleimani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 06 Januari 2020, 07:36 WIB
Iran Hapus Batas Kesepakatan Nuklir Pasca Pembunuhan Qassem Soleimani
Iran/Net
rmol news logo Iran tidak akan lagi mematuhi batas-batas kesepakatan nuklir yang dibuat dengan negara-negara kekuatan dunia pada tahun 2015 lalu yang juga dikenal dengan JCPOA, pasca serangan udara Amerika Serikat menewaskan Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad pada hari Jumat pekan lalu (3/1).

Hal itu dipastikan dalam sebuah pengumuman yang dirilis pemerintah Iran akhir pekan kemarin (5/1).

Dalam pengumuman itu, Iran bersikeras untuk tetap membuka pintu negosiasi dengan mitra Eropa.

Namun, pengumuman tersebut merupakan ancaman proliferasi nuklir paling jelas yang pernah dibuat oleh Iran sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara sepihak menarik diri dari perjanjian bersejarah itu pada Mei 2018.

Dikabarkan Al Jazeera, langkah ini juga semakin meningkatkan ketegangan regional, karena musuh lama Iran, Israel telah berjanji untuk tidak pernah mengizinkan Iran untuk dapat menghasilkan bom atom.

TV pemerintah Ran mengutip pernyataan pemerintah Presiden Hassan Rouhani, mengatakan bahwa negara itu tidak akan mengamati pembatasan pengayaannya, jumlah uranium yang diperkaya yang ditimbun serta penelitian dan pengembangan dalam kegiatan nuklirnya.

"Pemerintah Republik Islam Iran dalam pernyataannya mengumumkan langkah kelima dan terakhirnya dalam mengurangi komitmen Iran di bawah JCPOA," kata seorang penyiar TV negara, menggunakan akronim untuk kesepakatan itu.
"Republik Islam Iran tidak lagi menghadapi batasan dalam operasi," tegasnya.

Namun tidak diuraikan lagi soal tingkat apa yang akan segera mencapai dalam programnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA