Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Presiden Bebas Dari Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 14 Januari 2020, 13:49 WIB
Mantan Presiden Bebas Dari Hukuman Mati
Mantan penguasa Pakistan, Pervez Musharraf/Net
rmol news logo Mantan penguasa Pakistan, Pervez Musharraf dinyatakan bebas dari hukuman mati yang menjerat dirinya. Hal itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Lahore pada Senin (13/1).

Pada bulan lalu, mantan presiden Pakistan tersebut divonis hukuman mati in absentia oleh pengadilan. Hukuman itu diberikan atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi setelah menjalani pengadilan selama enam tahun.

Dilansir dari CNN, vonis mati dikeluarkan pengadilan khusus kepada Musharraf yang dianggap telah melanggar konstitusi karena menyatakan status darurat secara tidak sah pada 2007.

Vonis itu digugurkan karena menurut pengadilan, pengkhianatan tingkat tinggi adalah pelanggaran yang tidak dapat dilakukan oleh satu orang. Dengan begitu, hukuman mati Musharraf "ilegal" dan dia tidak lagi menjadi tersangka.

Atas keputusan ini, Musharraf yang sejak 2016 tinggal di pengasingannya di Dubai dapat kembali ke Pakistan tanpa khawatir. Sayangnya, saat ini Musharraf diketahui tengah sakit dan tidak bisa mendapatkan penanganan medis yang mumpuni karena dilarang meninggalkan Dubai selama pengadilan berlangsung.

Dalam kasusnya, Musharraf merebut kekuasaan melalui kudeta militer pada 1999 dan menjadi presiden Pakistan sejak 2001 hingga 2008. Pada 2007, ia menyatakan keadaan darurat dengan menangguhkan konstitus dan mengganti ketua hakim.

Tindakan itu dilakukan guna menstabilkan negara dan memerangi ekstremisme Islam. Namun, keputusan Musharraf dikritik tajam oleh Amerika Serikat dan aktivis pro-demokrasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA