Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trump: Pemakzulan Melanggar Hukum Dan Ganggu Pilpres 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 19 Januari 2020, 12:38 WIB
Trump: Pemakzulan Melanggar Hukum Dan Ganggu Pilpres 2020
Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan tanggapannya di sidang impeachment atau pemakzulan dirinya di Senat.

Dalam dokumen yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum presiden, Trump menyatakan bahwa dua pasal impeachment yang telah disahkan oleh House of Representatives pada bulan lalu adalah serangan berbahaya terhadap hak rakyat Amerika untuk secara bebas memilih presiden

"Ini (impeachment) adalah upaya yang berani dan melanggar hukum untuk membatalkan hasil pemilu 2016 dan mengganggu pemilu 2020, yang sekarang hanya (tinggal) beberapa bulan lagi," bunyi dokumen tersebut seperti yang dikutip LBC News.

Tim kuasa hukum Trump yang dipimpin oleh penasihat Gedung Putih Pat Cipollone dan pengacara pribadi Trump, Jay Sekulow kemudian mempertanyakan kembali impeachment terhadap presiden secara prosedur dan konstitusi.

Pasalnya, pengacara Trump berpendapat bahwa dua pasal yang diajukan tidak sesuai dengan konstitusi. Dua pasal tersebut antara lain penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi-halangi penyelidikan.

Di bawah konstitusi, impeachment adalah proses politik, bukan kriminal. Presiden dapat dicopot dari jabatannya dinyatakan bersalah atas apa pun yang dianggap oleh anggota parlemen sebagai “kejahatan tinggi dan pelanggaran berat”.

Adapun dokumen pernyataan Trump ini adalah putaran pertama dari beberapa putaran argumen yang akan dilakukan sebelum Senat akhirnya melakukan sidang pada Selasa (21/1).

Selain dari pihak Trump, House of Representative juga akan menguraikan secara singkat kasus impeachment dan menanggapi argumen dari Trump.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA