Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Tinggi India Uji UU Amandemen Kewarganegaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 22 Januari 2020, 10:32 WIB
Pengadilan Tinggi India Uji UU Amandemen Kewarganegaraan
Aksi penolakan terhadap UU Amandemen Kewarganegaraan di India/Net
rmol news logo Upaya penolakan terhadap Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan di India telah memasuki langkah baru. Sebuah panel disediakan Pengadilan Tinggi India untuk menindaklanjuti petisi penolakan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yang diajukan Perdana Menteri Narendra Modi.

Pengujian UU ini dilakukan pengadilan pada Rabu (22/1). Panel terdiri dari tiga orang hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan India, SA Bobde. Namun, tidak diketahui kapan pengadilan akan memberikan putusannya.

UU Amandemen Kewarganegaraan sendiri telah menjadi pemicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di India. Pasalnya, UU tersebut dianggap diskriminatif karena membeda-bedakan agama.

Seperti dimuat BNN Bloomberg, dalam UU tersebut, pemerintahan Modi akan memberikan status kewarganegaraan pada migran ilegal dari Afganistan, Pakistan, dan Bangladesh yang telah tinggal di India sebelum 2015. Sayangnya, UU tersebut mengecualikan pemeluk agama Islam.

Karena kental dengan aroma diskriminasi, permohonan pengujian UU tersebut pun diajukan oleh semua kalangan. Mulai dari pelajar, kelompok Muslim, pengacara, hingga politisi. Mereka menyatakan diskriminasi semacam itu tidak diizinkan berdasarkan konstitusi.

Permohonan pengujian UU ini akhirnya diloloskan setelah melihat banyaknya korban yang jatuh saat unjuk rasa penolakan yang dilakukan masyarakat.

Pengesahan UU ini adalah langkah kontroversial Modi lainnya setelah mencabut otonomi khusus Kashmir yang dihuni oleh mayoritas Muslim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA