Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Luncurkan Aturan Cegah Warga Asing Datang Untuk Melahirkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 24 Januari 2020, 12:12 WIB
AS Luncurkan Aturan Cegah Warga Asing Datang Untuk Melahirkan
Ilustrasi bayi yang baru lahir/Net
rmol news logo Sebuah aturan unik diluncurkan pemerintah Amerika Serikat (AS). Departemen Luar Negeri AS meluncurkan aturan cegah perempuan hamil datangi AS untuk melahirkan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari Jumat (24/1).

Selama ini, anak yang lahir di AS mendapat kewarganegaraan secara otomatis. Presiden Donald Trump mengkritik aturan ini. Ia mempertanyakan amandemen konstitusi AS yang memberikan kewarganegaraan kepada "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat".

Untuk itulah, pemerintahannya mengatakan kebijakan yang baru diperlukan untuk menjaga keamanan nasional AS dan kesehatan masyarakat. Trump tengah berusaha membatasi imigrasi ke AS dan di bawah peraturan baru, perempuan hamil besar yang mengajukan visa pengunjung ke AS harus punya alasan yang kuat.

Selama ini ada banyak orang tua yang menginginkan kewarganegaraan Amerika dan dengan alasan itulah banyak wanita hamil berkunjung ke Amerika untuk melahirkan di sana. Kelompok konservatif telah lama mengecam apa yang disebut sebagai 'jangkar bayi', yakni anak-anak yang lahir di AS oleh orang tua yang ingin tinggal di Amerika.

Sementara, praktik mendapatkan visa ke AS atas dasar memiliki kerabat di AS dikenal sebagai "migrasi berantai", sebuah kebijakan yang juga dikritik oleh Trump.

Tidak ada catatan tentang berapa banyak bayi yang dilahirkan oleh pengunjung AS setiap tahun, tetapi berbagai kelompok telah mengeluarkan perkiraan jumlah.

Sekitar 10.000 bayi dilahirkan oleh warga asing pada tahun 2017, data terbaru yang dimiliki Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS.

Peraturan baru ini juga memperketat izin bagi mereka yang ingin memasuki AS untuk perawatan medis, seperti yang dituliskan BBC.

Pemohon visa sekarang harus membuktikan bahwa mereka memiliki "niat" untuk membayar biaya medis dan meyakinkan petugas konsuler bahwa mereka telah memiliki janji dengan dokter yang bersedia memberikan perawatan pada mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA