Tudingan tersebut sebelumnya diajukan Gambia melalui Organisasi Kerjasama Islam (OKI) kepada International Court of Justice (ICJ).
Gambia mengajukan permohonan kepada ICJ atas dugaan pelanggaran Konvesi 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.
Kamis malam (23/1), melalui pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negerinya, Myanmar mendesak ICJ untuk mengeluarkan keputusan yang benar. Di mana sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan audiensi terbuka.
"Penting bagi Myanmar bahwa pengadilan mencapai keputusan faktual yang benar tentang kasus ini," bunyi pernyataan kementerian seperti yang dimuat
Xinhua.
Dalam audiensi, Myanmar menyatakan kecaman genosida tidak berdasar. Menurutnya, ada oknum telah memberikan gambaran yang menyimpang atas apa yang terjadi di Rakhine. Hal ini bahkan berdampak pada pembangunan berkelanjutan di sana.
Memperkuat hal tersebut, dari temuan-temuan yang dilakukan oleh Komisi Penyelidikan Independen (ICOE), tidak ada bukti terjadinya genosida.
ICEO memang menemukan adanya kejaharaan perang. Dan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki melalui sistem peradilan pidana nasional di Myanmar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: