Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Timbun 24 Ribu Surat Sejak Tahun 2003, Mantan Tukang Pos Ini Terancam Mendekam Di Balik Jeruji Besi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 24 Januari 2020, 21:42 WIB
Timbun 24 Ribu Surat Sejak Tahun 2003, Mantan Tukang Pos Ini Terancam Mendekam Di Balik Jeruji Besi
Kotak pos di Jepang/Net
rmol news logo Seorang mantan tukang pos di negeri sakura, Jepang diseret ke meja hijau setelah polisi mendapai bahwa dia menimbun setumpuk surat di rumahnya.

Surat-surat tersebut seharusnya dia antarkan kepada alamat tujuan, namun justru dia timbun di rumahnya.

Masalah ini baru terungkap akhir tahun lalu, namun baru dipublikasikan ke publik awal tahun ini. Pihak kantor pos Jepang pun telah meminta maaf atas insiden tersebut dan berjanji untuk memastikan agar surat-surat tersebut mencapai tujuan yang dituju.

Sementara itu, juru bicara polisi prefektur Kanagawa mengatakan, pria yang tidak disebutkan namanya itu dirujuk ke jaksa penuntut karena diduga melanggar undang-undang pos.

The Guardian pada Jumat (24/1), mengutip media lokal, mengabarkan bahwa pria berusia 61 tahun itu memiliki sekitar 24 ribu surat dan barang yang tidak terkirim di rumahnya di Kanagawa sejak tahun 2003.

Ketika hal tersebut didapati oleh polisi, sang mantan tukang pos itu mengatakan bahwa hal itu dia lakukan karena merasa terlalu repot untuk mengantarkan surat-surat tersebut.

"Saya tidak ingin kolega saya berpikir saya kurang mampu daripada orang yang lebih muda (dalam hal mengantarkan surat)," kata sang mantan tukang pos tersebut.

Jika dinyatakan bersalah, pria itu bisa menghadapi hukuman penjara kurang dari tiga tahun atau denda hingga 500.000 yen atas ulahnya tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA