Larangan perjalanan mencakup penangguhan penerbitan visa yang memungkinkan warga negara dari enam negara itu tinggal permanen di Amerika Serikat. Namun visa sementara untuk turis, pebisnis, pelajar dan pekerja dari negara-negara itu tidak akan terpengaruh.
Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga akan berhenti mengeluarkan "visa keanekaragaman" kepada warga negara Sudan dan Tanzania. Larangan perjalanan baru ini akan mulai berlaku pada 21 Februari mendatang.
Dalam pengumumannya, Penjabat Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Chad Wolf mengatakan bahwa keenam negara tersebut gagal memenuhi standar keamanan dan pembagian informasi Amerika Serikat yang mengharuskan pembatasan baru.
Masalah yang dikutip Wolf berkisar dari teknologi paspor di bawah standar hingga kegagalan bertukar informasi tentang tersangka dan penjahat terorisme secara memadai.
"Negara-negara ini, sebagian besar, ingin membantu. Tetapi karena berbagai alasan berbeda, gagal memenuhi persyaratan minimum yang kami tetapkan," kata Wolf seperti dimuat
Reuters.
Larangan semacam ini telah lebih dulu diterapkan Trump pada Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, serta Korea Utara dan Venezuela.
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mengkritik larangan tersebut. Dia menyebut larangan itu merupakan bentuk diskriminasi yang disamarkan sebagai kebijakan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.