Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ancaman Dua Tahun Penjara Bagi Penjual Yang Timbun Masker Di Tengah Penyebaran Virus Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 04 Februari 2020, 21:53 WIB
Ancaman Dua Tahun Penjara Bagi Penjual Yang Timbun Masker Di Tengah Penyebaran Virus Corona
Warga Korea Selatan mengenakan masker di tempat umum/Net
rmol news logo Korea Selatan mengambil langkah tegas untuk memerangi penyebaran wabah virus corona. Langkah terbaru yang diambil adalah mengeluarkan peringatan bahwa pedagang yang menimbun masker wajah serta produk lain yang digunakan untuk memerangi virus corona akan menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (4/2), pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Rabu (5/2), penjual yang menyimpan lebih dari satu setengah kali volume penjualan bulanan rata-rata akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.

Pengumuman itu dibuat saat virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China saat ini telah menginfeksi lebih dari 20 ribu orang dan menewaskan setidaknya 426 orang lainnya. Bukan hanya itu, virus baru yang menyerang saluran pernapasan itu juga telah menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia, salah satunya adalah Korea Selatan.

Dikabarkan Channel News Asia, di negeri ginseng sendiri, setidaknya ada 16 kasus penularan virus corona yang telah diidentifikasi sejauh ini.

Di tengah situasi tersebut, permintaan masker wajah dan pembersih tangan telah melonjak. Hal tersebut menyebabkan kenaikan tajam pada harga barang-barang tersebut akibaot terjadinya penimbunan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA