Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (4/2), pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Rabu (5/2), penjual yang menyimpan lebih dari satu setengah kali volume penjualan bulanan rata-rata akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.
Pengumuman itu dibuat saat virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China saat ini telah menginfeksi lebih dari 20 ribu orang dan menewaskan setidaknya 426 orang lainnya. Bukan hanya itu, virus baru yang menyerang saluran pernapasan itu juga telah menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia, salah satunya adalah Korea Selatan.
Dikabarkan
Channel News Asia, di negeri ginseng sendiri, setidaknya ada 16 kasus penularan virus corona yang telah diidentifikasi sejauh ini.
Di tengah situasi tersebut, permintaan masker wajah dan pembersih tangan telah melonjak. Hal tersebut menyebabkan kenaikan tajam pada harga barang-barang tersebut akibaot terjadinya penimbunan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: