Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindakan Karantina Kepada Warga Yang Terinfeksi Virus Corona Harus Diatur Dan Menjaga Hak-haknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 07 Februari 2020, 07:14 WIB
Tindakan Karantina Kepada Warga Yang Terinfeksi Virus Corona Harus Diatur Dan Menjaga Hak-haknya
Amnesty International/Net
rmol news logo Pasien yang dikarantina karena terinfeksi virus corona, harus dijaga hak-haknya. Termasuk memberikan perlindungan,  kepastian akses perawatan dan keperluannya seperti makan dan minum. Hal ini sesuai dengan anjuran Amnesty International.

Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik, Nicholas Bequelin, mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah baik untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sambil memastikan bahwa orang-orang yang terkena dampak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang mereka butuhkan," kata Nicholas Bequelin, melansir Reuters, Kamis (6/2).

Beberapa negara telah melakukan tindakan karantina bagi sebagian warganya yang diduga terjangkit virus ini. Namun, tindakan karantina tersebut ada yang disebut-sebut tidak ‘layak’ dan bahkan ‘tidak manusiawi’.

Pemerintah Australia telah mengirim ratusan warga Australia ke pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas, di mana kondisi perawatan di sana sempat dilaporkan "tidak manusiawi" oleh Asosiasi Medis Australia melaporkan, ratusan warga Australia yang dievakuasi dari Wuhan ke Pulau Christmas, ternyata mendapat perawatan yang tidak layak. Banyak warga yang dikarantina itu mengalami depresi.

Sementara Papua Nugini telah menutup perbatasannya dengan tidak memberikan ijin warga asal negara-negara Asia untuk masuk, walaupun tidak terkonfirmasi virus corona. Tindakan pemerintah Papua Nugini ini telah membuat warga, khususnya mahasiswa, terdampar di Filipina.

Amnesty International menyebut tindakan-tindakan itu tidak dibenarkan.

Karantina, yang membatasi hak atas kebebasan bergerak, bisa dibenarkan oleh hukum internasional jika memang memiliki unsur-unsur yang proporsional, dengan cara yang tidak diskriminatif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA