Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBB Beberkan 112 Perusahaan Yang Terlibat Bangun Pemukiman Israel Di Tanah Sengketa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 13 Februari 2020, 07:50 WIB
PBB Beberkan 112 Perusahaan Yang Terlibat Bangun Pemukiman Israel Di Tanah Sengketa
Pemukiman Israel di Tepi Barat/Net
rmol news logo Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merilis data perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pemukiman Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan Suriah.

Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kantor Komisi Hak Asasi Manusia PBB, ada 112 perusahaan yang terlibat dalam pembangunan pemukiman di daerah yang disengketakan. Semua termasuk dari perusahaan pemasok peralatan pembongkaran konstruksi, pengawasan dan keamanan, transportasi dan pemeliharaan, hingga pengelolaan sumber daya alam air dan tanah.

Dilaporkan oleh EI, sebenarnya sudah bertahun-tahun yang lalu PBB memiliki data tersebut. Namun, banyak pihak yang menganggap PBB tengah ditekan secara politik untuk mempublikasi hal itu.

Yang lebih mengejutkan, dalam data tersebut, ada berbagai perusahaan terkenal yang ikut terlibat. Seperti Airbnb, Booking.com, Tripadvisor, pembuat peralatan konstruksi JCB, Re/Max, pembuat kereta api Alstom, hingga perusahaan elektronik Motorola.

Perusahaan raksasa makanan berbasis Amerika Serikat, General mills juga ikut terlibat. Ada juga Mayer's Cars and Trucks, G4S, Hewlett-Packard, Hyundai, HeidelbergCement, Cemex, dan pembuat senjata Elbit Systems.

Menanggapi perilisan data tersebut, The Boycott Divestment and Sanctions National Committee yang dipimpin oleh Palestina langsung menyambut baik.

"Perusahaan-perusahaan ini harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk melalui boikot strategis dan kampanye divestasi," ujar kelompok tersebut.

Berbanding terbalik, Israel sendiri langsung geram dengan perilisan data tersebut. Menteri Urusan Strategis Israel, Gilad Erdan bahkan mengatakan bahwa perilisan tersebut adalah bukti tindakan anti-semitisme.

Pemukiman Israel di tanah yang diduduki Palestina sendiri adalah ilegal secara hukum internasional. Dengan begitu, pembangunannya merupakan kejahatan perang dan saat ini tengah diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA