Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senat AS Gelar Voting Untuk Batasi Kewenangan Perang Trump

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 13 Februari 2020, 09:33 WIB
Senat AS Gelar Voting Untuk Batasi Kewenangan Perang Trump
Presiden AS Donald Trump/Net
rmol news logo Senat Amerika Serikat akan melakukan pemungutan suara untuk mosi resolusi kekuatan perang. Tujuannya, guna membatasi kewenangan Presiden Donald Trump melakukan tindakan permusuhan dengan Iran.

Dalam resolusi tersebut, Trump tidak bisa memerintahkan pasukan AS dalam permusuhan terhadap Iran, kecuali jika Kongres menyatakan perang atau mengeluarkan otorisasi khusus penggunaan kekuatan militer.

Pemungutan suara di Senat sendiri kemungkinan akan terjadi pada Rabu (12/2) atau Kamis (13/2) waktu setempat.

Dimuat Channel News Asia, partai pendukung Trump, Partai Republik juga tampaknya akan bergabung dengan Dmeokrat untuk meloloskan resolusi ini. Kendati begitu, Pemimpin Senat Mitch McConnell dari Partai Republik mengatakan resolusi tersebut menyalahgunakan UU Kekuatan Perang.

Di mana UU tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ribuan pasukan ke pertempuran berkelanjutan tanpa otorisasi Kongres. Sementara itu, menanggapi hal ini, Trump menganggap resolusi tersebut hanyalah menunjukkan kelemahan AS.

"Sangat penting bagi keamanan negara kami bahwa Senat Amerika Serikat tidak memberikan suara untuk Resolusi Kekuatan Perang Iran. Kami melakukan dengan sangat baik dengan Iran dan ini bukan waktunya untuk menunjukkan kelemahan," kata Trump di Twitter.

Munculnya resolusi ini berawal dari tindakan sepihak Trump yang memerintahkan serangan udara yang membunuh Komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Iran, Letnan Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad pada awal bulan lalu.

Atas kejadian tersebut, Demokrat dan beberapa Republik geram karena Trump membawa AS ke jurang perang tanpa pemberitahuan sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA